Penjaminan Kredit Multiguna
Jabaran Produk
Kredit yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin (CPNS, PNS, Pegawai BUMN, dan BUMD) yang sumber pengembaliannya berasal dari penghasilan tetap berupa gaji dan pendapatan lain per bulan yang sah dari tempat Terjamin bekerja, dan pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji langsung terhadap Terjamin oleh Penerima Jaminan berdasarkan Surat Kuasa Terjamin